Publikasiterkini° Sampang _ Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat viral di media sosial. Seorang pemuda berinisial MR (17) diringkus petugas setelah terbukti merekam dan menyebarkan video bermuatan seksual milik seorang wanita berinisial S (25).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim SE. MM, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait video rekaman layar (screen record) pembicaraan video yang beredar luas di masyarakat.
Peristiwa ini mulai terendus pihak kepolisian pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Video asusila yang melibatkan tersangka dan korban diketahui telah tersebar dan memicu keresahan di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Merespons temuan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan bergerak cepat melakukan penelusuran.
”Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Dusun Kebun, Desa Baturasang. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Nur Fajri, pada Jumat (24/4/2026).
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MR nekat melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati dengan sikap korban. Pelaku sengaja merekam layar saat melakukan panggilan video (video call) dengan korban, lalu menyebarkannya hingga viral.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 (satu) unit ponsel merk VIVO 1918 dengan warna gradasi biru yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MR kini harus mendekam di Rutan Polres Sampang. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terancam Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian pun menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten-konten yang melanggar hukum, karena pendistribusian muatan pornografi memiliki konsekuensi hukum yang berat.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini