Menu

Kecewa Penanganan Kasus Lambat, Warga Camplong Siap Lapor ke Propam Polda Jatim

April 25, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Konflik perebutan akses jalan umum di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kian memanas. Sunama, seorang warga setempat yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini, melontarkan ultimatum akan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim menyusul lambannya penanganan perkara di Polres Sampang.

​Kasus yang menyeret dua oknum berinisial S dan M ini telah berkembang menjadi rentetan dugaan tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pengancaman pembunuhan, hingga pengrusakan lahan.

Kronologi: Dari Akses Jalan Hingga Kekerasan Fisik

​Persoalan ini bermula dari dugaan penguasaan jalan umum secara sepihak oleh terlapor. Konflik memuncak saat Sunama mengaku dihantam hingga mengalami luka di bagian wajah. Tak berhenti di situ, intimidasi terus berlanjut menyasar keselamatan keluarganya.

​”Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ungkap Sunama, Jumat (24/04/2026).

​Sunama juga membeberkan adanya tekanan psikologis agar dirinya mencabut laporan polisi dan menandatangani surat perdamaian yang dinilainya mencurigakan.

​Selain kekerasan fisik, Sunama melaporkan adanya penyerobotan lahan bersertifikat dan pengrusakan aset. Pohon-pohon di lokasi sengketa dilaporkan telah dibabat habis tanpa izin oleh pihak terlapor. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk mengubah kondisi fisik lahan dan menghilangkan barang bukti di lapangan.

Baca Juga :  Garasi Jatim Desak Bea Cukai Madura Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Merek L 300, Turbo, dan Merah Delima

​Hingga saat ini, sedikitnya terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang tengah diproses di Polres Sampang, meliputi:

  1. ​Dugaan Penganiayaan.
  2. ​Pengancaman dan Intimidasi.
  3. ​Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Aset.

Kinerja Polres Sampang Disorot

​Ketidakpuasan pihak korban memuncak saat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2026. Meski laporan sudah masuk sejak awal April, dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik baru berada pada tahap awal, yakni pengiriman undangan klarifikasi kepada terlapor.

​”Prosesnya sangat lambat dan belum menunjukkan peningkatan ke tahap penyidikan, padahal ini menyangkut kekerasan dan ancaman nyawa,” ujar Sunama kecewa.

Ancaman Lapor ke Propam Polda Jatim

​Melihat progres yang jalan di tempat, pihak korban menegaskan tidak akan tinggal diam jika penegakan hukum di tingkat Polres tidak berjalan transparan dan tegas.

​”Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Divisi Propam Polri di Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar surat klarifikasi yang bertele-tele,” tegasnya.

​Kini, publik menanti keberanian Polres Sampang untuk menuntaskan kasus ini secara profesional agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Seleksi Akpol 2026, Kompolnas RI Lakukan Pengawasan Langsung

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode