Menu

Terkait Pungli Tambang, Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta

April 25, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp707 juta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian dilakukan dengan itikad baik tanpa paksaan. Kami mengimbau seluruh staf di bidang pertambangan untuk mengembalikan uang hasil pungli secara bertahap,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.

Nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung jabatan dan beban pekerjaan.

Menurut Wagiyo, praktik pungli dalam pengurusan izin pertambangan itu diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur.

Pembagian dana disebut dilakukan setiap akhir bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan.

Dalam kasus ini, praktik pungli diduga terjadi atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Baca Juga :  Antara Bertahan Hidup dan Hak Anak: Menilik Tingginya Angka Anak Bekerja di Jawa Timur

Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS.

 

Editor: Sofi H

Narsum: rs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode