Menu

Garasi Jatim Desak Bea Cukai Madura Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Merek L 300, Turbo, dan Merah Delima

April 25, 2026

Publikasiterkini° Malang _ Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai alias “rokok bodong” kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Madura. Tiga merek rokok, yakni L 300, Turbo, dan Merah Delima, disebut-sebut telah beredar luas di pasaran dan diduga kuat diproduksi secara ilegal.

​Merespons hal tersebut, Ketua Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur (Garasi Jatim), Latif, mendesak pihak Bea Cukai Madura untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan dan penindakan tegas di lapangan.

​Latif mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, jejak produksi rokok-rokok tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial H.A. yang berdomisili di Dusun Batu Laba, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Oknum tersebut diduga kuat merupakan pemilik dari perusahaan rokok berinisial PR CahayaKu. Selain beredar di Pamekasan, Latif menyebut bahwa aktivitas produksi ilegal ini juga disinyalir merambah hingga ke wilayah Kabupaten Sampang.

​”Peredaran rokok ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan dari sisi penerimaan, aturan dilanggar, dan iklim persaingan usaha yang sehat jelas rusak,” tegas Latif sebagaimana dilansir Bangsaonline sabtu (25/4/2026).

Menagih Komitmen Pemerintah

​Gerakan mahasiswa ini juga menyoroti komitmen pemerintah pusat dalam memberantas praktik ilegal di industri hasil tembakau. Latif menyinggung pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya telah memberikan ultimatum keras kepada para produsen nakal.

Baca Juga :  Skandal Impor Ilegal: Satgas Gakkum Polri Bongkar Sindikat HP China Senilai Rp230 Miliar!

​Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Menkeu meminta seluruh produsen rokok ilegal untuk segera melegalkan usahanya paling lambat pada Mei 2026. Jika melampaui batas waktu tersebut, Kementerian Keuangan mengancam akan melakukan penutupan paksa.

Desakan Operasi Lapangan

​Garasi Jatim meminta Bea Cukai Madura tidak hanya menunggu, tetapi proaktif melakukan operasi pasar, terutama terhadap merek-merek yang kini tengah viral diperbincangkan.

​”Pernyataan Menkeu menunjukkan pemerintah sangat serius. Maka dari itu, kami meminta Bea Cukai Madura bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai rokok ilegal semakin bebas melenggang di tanah Madura,” pungkas Latif.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil menanggapi desakan dari aktivis mahasiswa tersebut.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode