Menu

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Motif Pembunuhan di Desa Lombang Dajah

April 25, 2026

Publikasiterkini° Bangkalan _ Misteri penemuan jasad perempuan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Rabu (22/4) malam akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan anak tiri korban sendiri.

​Pelaku berinisial MH (24) diamankan polisi tak lama setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penelusuran intensif di lapangan.

​Motif Asmara dan Sakit Hati

​Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif di balik aksi sadis ini adalah dendam akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban, ABF (30).

​”Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan seorang pria idaman lain berinisial MS (34),” ujar AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/4/2026) pagi.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

  • ​Satu buah boneka Pikachu.
  • ​Pakaian milik korban.
  • Celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban ABF sedang berada di tepi jalan bersama selingkuhannya (MS) dan kakak MS yang berinisial SH (70) untuk menunggu bus.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Gambiran: Suami di Banyuwangi Bakar Istri Saat Hendak Shalat, Keduanya Kritis

​Secara tiba-tiba, pelaku MH datang dari arah belakang sambil menghunuskan celurit dan mengejar ketiganya.

    1. MS dan SH berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku.
    2. Korban (ABF) tertinggal sendirian di lokasi.
    3. ​Pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

​”Pelaku mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal seorang diri. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia,” jelas AKP Hafid.

​Ancaman Hukuman Mati

​Atas tindakan kejinya, MH kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, MH terancam hukuman maksimal:

    • Pidana Mati
    • ​Penjara Seumur Hidup
    • ​Atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode