Menu

KPK Pamerkan Gepokan Uang Rp 335 Juta hingga Sepatu LV dari OTT Bupati Tulungagung

April 12, 2026

Publikasiterkini.com° Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang senilai Rp 335 juta dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Barang bukti uang ratusan juta itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4).

Selain itu, KPK turut memamerkan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton. Bahkan, KPK turut mengamankan barang bukti dokumen hingga alat elektronik dalam OTT tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2025-2026.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai hingga barang berharga.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, alat elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai Rp 335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Baca Juga :  Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok

KPK menduga, Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan itu menyasar 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, yang dibantu oleh ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG).

“Dalam proses pengumpulan “jatah”, GSW

memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”,” cetusnya.

Dari total permintaan kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar.

Penerimaan uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” imbuhnya.

 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode