Publikasiterkini° Surabaya _ Upaya PT Rembaka (La Tulipe) untuk membuktikan dugaan pelanggaran kerja terhadap penggugat Harlin Pamungkas justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, keterangan dua saksi fakta dari pihak tergugat membuka sejumlah kejanggalan serius, mulai dari prosedur surat peringatan (SP) hingga mutasi dan demosi.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga merupakan atasan Andre.
Di hadapan majelis hakim, Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Meski demikian, ia tetap menduga adanya pelanggaran, khususnya terkait Term of Payment (TOP) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Andre mengakui tidak ada aturan tertulis terkait kebijakan tersebut, dan kebijakan itu baru diberlakukan pada Desember 2024—setelah periode yang dituduhkan kepada penggugat.
Andre juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan di Bojonegoro serta pembelian produk di toko milik keluarga penggugat yang dianggap di luar SOP perusahaan. Namun, ia mengakui bahwa informasi tersebut hanya berdasarkan laporan dari pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Namun yang bersangkutan tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ungkap Andre di persidangan, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyebut perusahaan telah memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.
Namun, keterangan saksi kedua, Wendra Sucianto, justru semakin menyudutkan pihak tergugat. Wendra mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3. Selain itu, rentang waktu antar SP hanya berselang beberapa hari.
Wendra menegaskan bahwa dalam praktik di PT Rembaka, mutasi biasanya baru diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” tegasnya.
Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang turut membuat surat mutasi terhadap penggugat.
Sementara itu, saksi dari pihak penggugat, Ria, yang telah bekerja sebagai Beauty Consultant selama 14 tahun di PT Rembaka, turut memperkuat adanya kejanggalan prosedur. Ia menyebut mutasi umumnya dilakukan sekitar satu bulan setelah surat keluar, berbeda dengan yang dialami penggugat yang hanya berselang satu hari.
“Selama 14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” ungkap Ria.
Saksi lainnya, Elizabeth, staf accounting yang telah bekerja selama 28 tahun, juga mengaku pernah mengalami intimidasi dan tuduhan penyelewengan dana. Ia mengungkap hanya menerima tali asih sebesar Rp3 juta saat berhenti bekerja, meski memiliki gaji Rp8 juta per bulan.
Elizabeth juga membeberkan kejanggalan dalam penerbitan SP terhadap penggugat. SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, disusul SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara itu, surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung berlaku di hari yang sama.
“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diberikan SP3. Rentang waktunya tidak jelas,” tandasnya.
Ia juga menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Pasalnya, atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP justru tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi.
Sementara itu, Direktur PT Rembaka, Johanes Tangguh, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, enggan memberikan komentar usai persidangan. Dua saksi tergugat pun langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini