Menu

Yuga Pratisabda Widyawasta Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana dan Perizinan NIB di Pasar Bulak Banteng

April 16, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yuga Pratisabda Widyawasta, S.T., menggelar kegiatan sosialisasi strategis yang menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

Acara ini berlangsung di depan Kantor Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Jalan Bulak Banteng Madya No. 114, pada Kamis siang (16/4/2026).

​Dalam sambutan pembukanya, Yuga menyampaikan apresiasi terhadap pengelolaan lingkungan di Pasar Bulak Banteng Abadi yang dinilai cukup representatif.

​”Alhamdulillah, pasar ini kondisinya bersih dan tidak becek. Ini merupakan standar yang baik jika dibandingkan dengan kondisi pasar di beberapa tempat lain,” ujar legislator dari fraksi PSI tersebut.

​Sesi pertama diisi oleh petugas DPKP, Pak Haryanto, yang memaparkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bahaya kebakaran. Ia menekankan bahwa kunci utama dalam menghadapi api adalah koordinasi tim dan ketenangan.

​”Setiap blok pasar diimbau memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai pertahanan pertama,” ujarnya.

​Ia juga menambahkan masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 112 jika terjadi insiden sekecil apa pun.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Gresik Sukses Gelar Grand Final Apresiasi Duta Generasi Berencana 2026

​Untuk mencairkan suasana sekaligus menguji pemahaman warga, Yuga Pratisabda memberikan kuis terkait langkah penanggulangan kebocoran LPG. Moch. Mujib, salah satu pedagang pasar, berhasil menjawab dengan tepat mengenai prosedur teknis seperti membuka regulator dan penggunaan handuk basah untuk menutup sumber api.

​Isu krusial yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah keberadaan “pasar tumpah” atau pasar liar di area depan Koramil dan bagian belakang pasar. Para pedagang mengeluhkan dampak ekonomi akibat menjamurnya pedagang ilegal yang merusak sirkulasi pasar resmi.

​Menanggapi hal ini, Yuga Pratisabda menegaskan sikap tegasnya. Ia berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan pihak Kecamatan Kenjeran guna melakukan langkah penertiban.

​​”Kami akan mengajukan penertiban pasar liar yang berada di area luar. Tujuannya jelas, untuk memastikan pedagang yang berada di dalam pasar dapat hidup lebih sejahtera dan ekosistem ekonomi lebih tertata,” ujar Yuga.

​Melengkapi aspek legalitas ekonomi, perwakilan dari DPMPTSP Kota Surabaya turut mensosialisasikan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

​Pihak dinas menjelaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini sangat sederhana dan dapat diakses oleh seluruh pelaku UMKM.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Ponpes Alhidayah Asshomadiyah, Kapolres Pasuruan Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan

​”Syarat utama cukup membawa KTP dan memiliki alamat email yang aktif,” kata petugas perwakilan dari DPMPTSP.

​Manfaat dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan akses lebih luas terhadap bantuan modal maupun program pemerintah.

​Kegiatan yang didampingi langsung oleh Kepala Pasar, Indah Sutoko dan H. Holis selaku Pengawas Pasar, beserta para pedagang ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar yang tidak hanya aman dari bencana, tetapi juga kuat secara legalitas dan kompetitif secara ekonomi.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode