Menu

Residivis Jambret di Surabaya Divonis 11 Tahun Usai Korban Tewas Terseret

April 16, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, warga Jalan Semarang, Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan penjambretan yang merenggut nyawa seorang perempuan muda di Jalan Kusuma Bangsa.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edy Saputra itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim dalam amar putusan.Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan jalanan yang brutal. Kekerasan yang dilakukan berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa. Hal yang sangat memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan diketahui merupakan residivis.

Dalam persidangan terungkap, Basyori menjalankan modus memburu korban perempuan pada waktu rawan dini hari, sekitar pukul 02.00–03.00. Sehari sebelum kejadian, terdakwa meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan bekerja sebagai juru parkir di Stasiun Pasar Turi. Namun, kendaraan itu justru dipakai berkeliling selama empat jam sejak pukul 22.00 untuk mencari sasaran.Aksi terjadi Selasa dini hari, 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Baca Juga :  Siswi SMK di Ciputat Timur Dilaporkan Hilang Sejak Januari, Diduga Dibawa ke Surabaya

Korban, Perizada Eilga Artemesia, saat itu melintas seorang diri mengendarai sepeda motor.Setelah membuntuti, terdakwa mengeksekusi dengan menarik tas selempang korban secara paksa. Tarikan keras itu membuat korban kehilangan keseimbangan, jatuh, dan terseret di atas aspal. Meski sempat dirawat, korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Januari 2025.

Dari aksi jambret tersebut, terdakwa membawa kabur barang-barang berharga milik korban, yang berisi dua handphone, surat-surat kendaraan, kartu ATM dan barang lainnya. Dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kekerasan fatal yang membahayakan keselamatan jiwa di ruang publik. Terlebih, Basyori merupakan residivis yang pada November 2025 baru saja divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara lain.

Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan pola lebih terencana dan mematikan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

 

 

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode