Publikasiterkini° Lamongan _ Sidang perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berlangsung ricuh. Insiden terjadi saat agenda pembelaan dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (3/4/2026).
Kericuhan dipicu oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa. Mereka menolak pemberitaan yang terus mengangkat kasus tersebut dan melakukan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan yang tengah meliput jalannya persidangan.
Wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, mengaku mendapat tekanan hingga perlakuan fisik dari salah satu pria yang mengaku keluarga terdakwa.
“Saya sempat didorong-dorong,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Edi juga menyayangkan sikap petugas keamanan PN Lamongan. Alih-alih memberikan perlindungan, pihak keamanan justru menggiringnya keluar dari ruang sidang dan membawanya ke pos security.
“Padahal hakim sudah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Bahkan KTP saya sempat difoto oleh security,” tambahnya.
Akibat insiden tersebut, Edi terpaksa meninggalkan ruang sidang demi menjaga kondusivitas jalannya persidangan, meskipun ia hadir untuk meliput dan mengikuti pembelaan terdakwa secara langsung.
Salah satu pria yang mengaku keluarga terdakwa bahkan menuding pemberitaan Berita Keadilan tidak benar. Ia meminta agar berita terkait kasus tersebut diturunkan.
“Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk take down,” ujarnya sambil memberikan nomor kontak. Namun, saat dihubungi pihak redaksi, nomor tersebut tidak aktif.
Menanggapi kejadian ini, Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., mengecam keras tindakan pengusiran terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, wartawan juga mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Pengusiran dari ruang sidang terbuka jelas melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku penghalangan terhadap kerja pers.
Saat ini, pihak Berita Keadilan tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah hukum atas insiden tersebut, termasuk terhadap oknum yang mengaku keluarga terdakwa maupun petugas keamanan PN Lamongan yang terlibat.
Insiden ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat persidangan merupakan forum terbuka yang menjunjung prinsip transparansi. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan wibawa peradilan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini