Menu

Pemkab Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan

April 27, 2026

Publikasiterkini.com° Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai setempat melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan hukum dan merugikan pendapatan daerah.

Aksi pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan, sehingga banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,” ujar Bupati Pasuruan, Moch. Rusdi Sutejo. Ia menegaskan bahwa segala bentuk peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi harus terus ditertibkan secara konsisten.

Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas. Potensi kerugian yang dialami negara sangat besar mengingat komoditas ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang signifikan melalui sektor cukai.

Baca Juga :  Piala Thomas 2026: Waspadai Kekuatan Ganda Thailand, Fajar Alfian Minta Tim Indonesia Tetap Fokus

“Hari ini kami memusnahkan jutaan batang rokok dengan berat mencapai tonan, di mana kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana. Ia menyayangkan dana sebesar itu hilang begitu saja, padahal jika dikelola dengan legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Masyarakat kini diminta untuk lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku. Beberapa tanda fisik yang mudah dikenali antara lain kemasan tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai bekas, hingga salah tempel personalisasi.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan mereka. Kami juga akan mengolah setiap informasi yang masuk untuk kemudian kamu lakukan tindakan tegas,” tambah Hatta.

Melalui sinergi antara aparat dan warga, diharapkan para pelaku usaha rokok yang belum berizin dapat segera beralih ke jalur legal sesuai ketentuan pemerintah. Dengan menjalankan usaha yang resmi, para pengusaha turut berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Pasuruan menjadi daerah yang lebih maju dan taat hukum.

Baca Juga :  Waspada Jerat Judi Online: Janji Manis yang Berujung Tragedi

 

Sofi H/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode