Menu

KPK Periksa 2 Bos Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

April 27, 2026

Publikasiterkini.com° Pasuruan – Dua pengusaha rokok di Pasuruan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini memicu perhatian publik sekaligus menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap industri tembakau.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

“Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa, karena saat ini KPK mungkin sedang mengumpulkan beberapa keterangan dari perusahaan rokok di wilayah Pasuruan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Hatta menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses penelusuran yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Di sisi lain, Bea Cukai juga terus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha agar tidak keluar dari koridor hukum.

“Edukasi selalu kami sampaikan dan jika ada yang berani keluar dari aturan, maka silakan tanggung jawab sendiri atas konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Menurutnya, sistem pengawasan industri rokok kini telah diperketat, mulai dari aspek administratif hingga operasional. Persyaratan seperti luas bangunan, proses produksi, hingga transparansi bisnis menjadi bagian dari kontrol yang diawasi secara ketat.

Baca Juga :  Skandal Pungli Lapas Blitar Meledak: Napi Korupsi Diperas Ratusan Juta, AMI Desak Kalapas Dicopot

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai daerah, tetapi juga melibatkan lintas instansi hingga tingkat pusat, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pengawasan kami lakukan bersama Kanwil, pusat, hingga BPK guna memastikan seluruh pabrik rokok yang mencapai ratusan jumlahnya tetap patuh,” lanjutnya.

Letak geografis Pasuruan yang strategis sebagai jalur perlintasan tol juga menjadikan wilayah ini sebagai titik penting dalam pengendalian distribusi rokok ilegal.

Sebelumnya, dua pengusaha rokok yakni Martinus Suparman dan Rokhmawan telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

Sofi H/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode