Publikasiterkini.com° Mojokerto – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), Alvi Maulana (24), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/4/2026).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama dua hakim anggota, Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.
“Menyatakan terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara seumur hidup,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur pembunuhan berencana.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.
Menurut Edi, selama proses persidangan, termasuk dalam keterangan saksi dan ahli, unsur perencanaan dalam perkara ini dinilai tidak terbukti. Ia menyebut tindakan terdakwa lebih dipicu oleh emosi ekstrem, bukan perencanaan matang.
“Saksi ahli menyampaikan perbuatan terdakwa tidak masuk unsur perencanaan namun emosi yang sangat ekstrem. Sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan banding,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, setelah ditemukan potongan tubuh manusia di kawasan jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi pada 31 Agustus 2025.
Sofi H/bj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini