Publikasiterkini° Surabaya _ Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Bidang Humas kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya judi online. Melalui kampanye bertajuk “Waspada Judi Online: Janji Manis, Akhir Tragis!”, pihak kepolisian menekankan bahwa apa yang awalnya terlihat sebagai hiburan menguntungkan bisa menjadi awal kehancuran hidup.
Dalam keterangan resminya, Polda Jatim menyoroti bagaimana judi online bekerja secara perlahan menjerat korbannya tanpa disadari.
“Awalnya terlihat menguntungkan, padahal perlahan menjerat tanpa disadari. Yang terlihat sebagai hiburan, bisa berakhir kehilangan segalanya,” tulis imbauan tersebut, Sabtu (25/4/2026).
Dampak Fatal Judi Online
Berdasarkan data dan pengamatan lapangan, pihak kepolisian merinci setidaknya ada tiga dampak utama yang sangat merugikan dari aktivitas ilegal ini:
- Kehancuran Ekonomi: Menghancurkan stabilitas finansial pribadi maupun keluarga.
- Gangguan Mental: Menimbulkan ketergantungan (adiksi) dan tekanan mental yang hebat bagi pelakunya.
- Kehilangan Masa Depan: Merusak potensi dan rencana masa depan secara perlahan namun pasti.
Langkah Preventif bagi Masyarakat
Untuk memutus rantai penyebaran dan dampak buruk judi online, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan Tergiur Janji Instan: Tetap waspada terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.
- Kendali Penggunaan Digital: Bijak dalam menggunakan perangkat teknologi dan internet agar tidak terjebak pada situs atau aplikasi terlarang.
- Pilih Aktivitas Produktif: Mengalihkan energi dan waktu ke arah kegiatan yang lebih sehat dan bermanfaat secara ekonomi maupun sosial.
Pesan penutup dalam kampanye tersebut sangat tegas: “STOP JUDI ONLINE SEBELUM TERLAMBAT!”. Masyarakat diminta untuk segera menjauh jika sudah mulai terpapar dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait praktik judi online di lingkungan mereka.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengaduan, dapat memantau akun resmi media sosial Humas Polda Jatim di Instagram, Facebook, X, dan TikTok.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini