Publikasiterkini° Jakarta _ Insiden tragis menimpa dua pekerja rumah tangga (PRT) perempuan di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Keduanya terjatuh dari lantai empat bangunan tersebut pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya kritis.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa para korban diduga terjatuh saat berupaya melarikan diri dari tempat kerja mereka.
”Dua PRT itu diduga hendak kabur. Namun, korban yang selamat saat ini mengalami patah tangan dan belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Roby pada Kamis (23/4/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi, termasuk majikan kedua korban, telah diperiksa untuk mendalami motif dan kronologi pasti di balik aksi nekat kedua pekerja tersebut.
Respons Menteri PPPA
Menanggapi peristiwa memilukan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam. Ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
”Kami mendorong dan mendukung penuh APH untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban, guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Arifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).
Arifah menekankan bahwa PRT merupakan kelompok rentan yang sering kali luput dari perlindungan maksimal. Ia mengingatkan bahwa setiap pekerja memiliki hak asasi untuk bekerja dalam kondisi yang layak tanpa ancaman kekerasan atau eksploitasi.
Koordinasi dan Perlindungan
Kemen PPPA melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta kini tengah berkoordinasi untuk memantau proses hukum sekaligus memastikan kondisi medis korban yang tengah dirawat di RS Mintoharjo.
Lebih lanjut, Arifah menilai insiden ini harus menjadi momentum krusial untuk memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurutnya, payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin keselamatan kerja dan mencegah perlakuan tidak manusiawi di sektor domestik.
Layanan Pengaduan
Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak abai terhadap praktik kekerasan di lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat melapor melalui:
- Hotline SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak).
- WhatsApp: 08111-129-129. ss
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini