Publikasiterkini° Sampang _ Aksi demonstrasi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS Sedarah di depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (15/4/2026), berlangsung tegang sejak pagi hingga siang hari.
Ratusan massa turun ke jalan menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara hukum di wilayah Sampang. Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Mereka mendesak agar oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara pidana maupun etik. Selain itu, massa juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang.
Tak hanya itu, demonstran juga menuntut pimpinan kejaksaan agar tidak melindungi pihak internal yang diduga melanggar aturan.
Dalam aksi tersebut, massa turut mendesak Pengadilan Negeri Sampang untuk membebaskan terdakwa Samsul bin Marlawi. Mereka menilai, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Wakil Sekretaris Umum (Wakesum) Aziz, bersama Koordinator Lapangan Abah Dofir dan anggota MADAS lainnya, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen dalam membela masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan hukum.
“Aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan peringatan keras. Jika hukum terus diselewengkan, kami akan terus melawan hingga tuntas,” tegas Aziz dalam orasinya.
Situasi sempat memanas dan nyaris terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat. Namun, ketegangan berhasil diredam sehingga aksi berakhir dengan tertib dan damai.
Aksi ini disebut sebagai bentuk tekanan moral terhadap institusi penegak hukum di Sampang agar lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini