Menu

“Sibuk” Jadi Alasan Absen di PN Tipikor, Integritas Gubernur Jatim Dipertanyakan dalam Kasus Dana Hibah Pokir

Februari 6, 2026

Publikasi-terkini° Sidoarjo _ Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur kembali menyita perhatian publik.

Ungkapan “banyak jalan menuju Roma, banyak alasan bila tak mau” terasa relevan ketika kepala daerah nomor satu di Jawa Timur itu tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Khofifah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kehadirannya dalam sidang perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus “uang ijon” hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, yang datang langsung ke PN Tipikor Surabaya mewakili gubernur.

Adi Sarono menjelaskan bahwa Gubernur Khofifah berhalangan hadir karena agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan, yakni menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur serta melakukan persiapan penyambutan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke wilayah Jawa Timur.

“Kami menyampaikan surat permohonan penundaan dari Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena berhalangan, terkait rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur,” ujar Adi kepada awak media.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya menghindari proses hukum. Menurut Adi, absennya Khofifah murni disebabkan oleh agenda kedinasan yang bersifat mendesak.

Pihaknya juga mengklaim tengah berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan jadwal pemanggilan ulang.

“Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi hari ini tidak memungkinkan. Jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai,” tegas Adi di halaman PN Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran Gubernur Khofifah sebagai saksi dinilai penting untuk mendalami mekanisme pelaksanaan program hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019.

“Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya,” kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Dalam agenda persidangan Kamis tersebut, majelis hakim hanya menjadwalkan pemanggilan Gubernur Khofifah untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan terbuka. Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipanggil pada hari yang sama.

Kasus korupsi hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Identitas seluruh tersangka diumumkan secara terbuka kepada publik pada 2 Oktober 2025 sebagai bagian dari prinsip transparansi penegakan hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi resmi dihentikan pada Desember 2025 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Absennya Gubernur Jawa Timur dalam persidangan ini pun dinilai menjadi ujian tersendiri bagi komitmen moral dan integritas kepala daerah dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara korupsi dana hibah yang melibatkan banyak aktor politik di Jawa Timur. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode