Publikasiterkini° Surabaya _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan akselerasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pada Senin (6/4/2026), penyidik lembaga antirasuah memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami konstruksi perkara dan mencari bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap para pihak yang terlibat.
Budi menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dijadwalkan hadir bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Kelima saksi tersebut berasal dari latar belakang legislatif dan sektor swasta, yakni:
- Nurhakim: Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan (Fraksi PDI-P).
- Amir Lubis: Anggota DPRD Kabupaten Sampang (Fraksi Gerindra).
- Mohammad Ruji: Pihak Swasta.
- Subaidi: Wiraswasta.
- Tajus Suhud: Wiraswasta.
”Seluruh saksi telah hadir dan menjalani pemeriksaan. Fokus penyidik adalah melakukan pendalaman materi terkait aliran dana dan prosedur pengalokasian hibah tersebut,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Langkah KPK ini mendapat atensi serius dari elemen sipil. Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma, mendesak KPK agar tidak hanya menyasar operator lapangan atau pelaksana teknis.
Acek menilai, skandal dana hibah Pokmas ini memiliki indikasi kuat keterlibatan jaringan yang luas dan terstruktur.
”KPK jangan hanya berhenti di level saksi. Kami menduga kuat ada aktor intelektual yang bermain di balik layar. Ini adalah praktik korupsi yang sistematis, maka penanganannya pun harus menyeluruh hingga ke akar-akarnya,” tegas Acek, Rabu (8/4/2026).
”Pengkhianatan Rakyat Jawa Timur”
Lebih lanjut, APMP Jatim menyoroti besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Menurut Acek, manipulasi dana hibah merupakan bentuk “pengkhianatan” terhadap masyarakat bawah yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.
Ia juga menekankan tiga poin utama tuntutan masyarakat Jatim kepada KPK:
- Transparansi Publik: KPK wajib memaparkan perkembangan perkara secara berkala.
- Penetapan Tersangka Baru: Segera menetapkan tersangka jika minimal dua alat bukti telah terpenuhi.
- Independensi: Menjamin tidak ada intervensi politik atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat.
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika terbukti ada bukti yang cukup, KPK harus berani dan tegas. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah runtuh total,” pungkasnya.
Kasus dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi senyap yang sebelumnya telah menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi. Kini, publik menanti apakah keterangan dari para saksi di Gedung Merah Putih akan menjadi pintu masuk untuk menyeret ‘ikan besar’ dalam pusaran korupsi APBD Jatim tersebut.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini