Menu

Kasus Hibah Pokmas Jatim: KPK Panggil Deretan Saksi Terkait Aliran Dana ke Eks Pimpinan DPRD

April 11, 2026

Publikasiterkini° Bangkalan _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Kabupaten Bangkalan pada medio April mendatang.

​Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonstruksi dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Achmad Iskandar. Ia diduga menerima aliran dana dari pihak swasta, yakni Ahmad Jailani dan Mashudi, terkait pengurusan dana hibah Pokmas Tahun Anggaran 2019–2022.

​Berdasarkan surat panggilan resmi nomor Spgl/1553/DIK.01.00/23/03/2026, penyidik telah menetapkan agenda pemeriksaan pada Hari Kamis, 16 April 2026 di Mapolres Bangkalan, Madura.

​Penyidik KPK, Rilo Pambudi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti-bukti materiil.

“Kamis 16 April 2026, saksi-saksi akan kami panggil ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur ini,” ujar Rilo dalam keterangan resminya.

​Penyidikan kali ini tidak hanya menyasar tokoh utama, namun juga merambah ke sejumlah nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Selain Achmad Iskandar, penyidikan ini melibatkan nama Anwar Sadad dan Bagus Wahyuyono.

Baca Juga :  Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi Hukum Terkait Pemberitaan PTSL

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat daftar nama lain yang masuk dalam agenda pemanggilan dan pengawasan penyidik, di antaranya Fauzan Adimana, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Mahmud Ahmad Yahya, Wahid Ruslan, M. Fathullah, Abd. Motollib, Jon Junaidi hingga Moch. Mahrus.

​Keputusan KPK untuk meminjam tempat di Mapolres Bangkalan dinilai sebagai langkah strategis guna mempermudah akses bagi para saksi yang berdomisili di wilayah Madura. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).

​Kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara serta luasnya jejaring keterlibatan tokoh politik di tingkat provinsi. KPK menegaskan akan terus transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode