Menu

Kejari Surabaya Tahan Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Rp2,9 M

April 28, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan tersangka berinisial WA, pegawai salah satu bank BUMN di Surabaya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penahanan terhadap tersangka WA yang dilakukan pada Senin (27/4).

“Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap tersangka WA, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar,” ujar Putu.

Putu memaparkan modus operandi tersangka WA yakni menyalahgunakan proses pengajuan kredit mikro. Pelaku diduga mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nama. Selain itu, tersangka juga melakukan pemindahbukuan dana tanpa adanya underlying transaction.

“Pemindahbukuan itu dilakukan pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Adm pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Motif Pembunuhan di Desa Lombang Dajah

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat, karena telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” tegas Putu.(*)

 

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode