Menu

Sidang Kasus Penggelapan Mobil di PN Surabaya: Terdakwa Jual Mobil Korban untuk Jalan-jalan ke Jakarta-Bali

April 28, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Sidang perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Jerry kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang memasuki fase pembuktian dengan menghadirkan saksi korban, Nicolas Agustinus, beserta istrinya, Marcela.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina secara bergantian menggali keterangan saksi di PN Surabaya. Dalam kesaksiannya, Nicolas mengaku sudah lama mengenal terdakwa. Bahkan, ia menyebut Jerry sebagai temannya. “Dia teman saya,” ujar Nicolas di depan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo.

Korban mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa memaksanya membeli mobil. “Saya dipaksa beli mobil. Mau dibuat kerja taksi online. Akhirnya saya membeli mobil buat dia. Karena saya tahu dia tidak bekerja,” tutur Nicolas.

Ia membeli satu unit mobil bekas di kawasan Jalan Kedinding, Surabaya. “Kelengkapan surat-suratnya lengkap,” imbuhnya.

Setelah mobil jadi, kata Nicolas, kunci, STNK, dan unit mobil langsung diserahkan kepada terdakwa. Kesepakatan awal, Jerry wajib menyetor uang sebesar Rp 110 ribu per hari. “Setoran ke saya per hari 110 ribu. Sudah berjalan delapan bulan, dari Agustus – Maret 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Perhutani: Polres Bojonegoro Tanam Jagung dan Ketela Bersama Kelompok Tani

Namun, masalah muncul saat plat nomor mobil mati. Nicolas mengaku sibuk sehingga tidak bisa mengurus perpanjangan. Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengurusnya. “Saya akhirnya mengurus melalui terdakwa. Tapi tahu-tahu tidak ada kabar,” beber Nicolas.

Korban mencoba menghubungi Jerry, tetapi tidak merespons. Bahkan, akun Instagram milik korban diblokir oleh terdakwa. “Akhirnya saya mendatangi rumah nenek terdakwa. Ketemu terdakwa, saya tanya di mana unit mobilnya. Terdakwa bilang sudah dijual,” ungkapnya.

Nicolas tidak tinggal diam. Ia mencari mobil miliknya dan menemukan unit tersebut di Jalan Kapasan, Surabaya. “Saya temukan itu sudah di tangan ketiga. Pertama dijual ke Robert seharga Rp 79 juta, lalu dibeli Fathurozi dan sudah dibalik nama. Mobil dijual setelah terdakwa menerima BPKB dari saya,” terangnya.

Ketika JPU Siska Christina menanyakan adanya upaya perdamaian, Nicolas membenarkan. “Sudah. Saya dibayar ganti rugi Rp 110 juta,” ujarnya.

Sementara itu, seusai mendengar kesaksian korban, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo bertanya kepada terdakwa tentang motivasi menjual mobil korban. Ia mengaku ingin pergi Jalan-Jalan, “Saya ingin jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali.” ungkapnya.(*)

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Probolinggo Kota: Motor Korban Begal Jalan Cokroaminoto Berhasil Dikembalikan

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode