Menu

Kanit Reskrim Polsek Semampir Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di Wonokusumo

April 26, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Dalam upaya menjaga masa depan generasi muda, jajaran Polsek Semampir terus menggencarkan edukasi langsung kepada masyarakat. Terbaru, sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan pencegahan kenakalan remaja digelar di Jalan Mrutu Kalianyar RT 03 RW 04, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Sabtu malam (25/4/2026).

​Kegiatan edukatif ini dihadiri oleh jajaran pengurus Karang Taruna, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias menyimak materi yang disampaikan.

Edukasi Bahaya Narkoba dan Jenisnya

​Hadir sebagai pembicara utama, Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menekan angka kriminalitas serta penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan permukiman.

​Dalam paparannya, IPDA Su’ud merinci berbagai jenis narkotika yang patut diwaspadai, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Ia menegaskan bahwa dampak dari barang haram tersebut tidak hanya merusak fisik, tetapi juga memutus harapan masa depan.

​“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas IPDA Su’ud.

Soroti Kenakalan Remaja dan Gangster

​Selain masalah narkoba, pihak kepolisian juga memberikan atensi khusus pada fenomena kenakalan remaja seperti tawuran dan keterlibatan dalam grup gangster atau kejahatan jalanan.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis di Tambak Wedi

​Dalam sesi tanya jawab, muncul diskusi kritis terkait aspek hukum bagi pelaku di bawah umur:

  • Hukum Bagi Remaja: Menjawab pertanyaan Elfedo (anggota Karang Taruna), IPDA Su’ud menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
  • Kepemilikan Senjata di Lokasi Tawuran: Menanggapi pertanyaan Didit Hariyadi mengenai keterlibatan pasif (membawa kayu/pentungan namun tidak memukul), Kanit Reskrim menegaskan bahwa hal tersebut tetap bisa diproses hukum jika memenuhi unsur pidana.

​“Keberadaan di lokasi kejadian dengan membawa alat yang berpotensi digunakan untuk kekerasan bisa menjadi bagian dari unsur pidana. Jadi, tetap harus berhati-hati dan jangan sampai terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.

Imbauan untuk Orang Tua

​Menutup kegiatan yang berlangsung tertib dan akrab tersebut, IPDA Mochamad Su’ud memberikan pesan mendalam kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

​“Kami berharap peran serta orang tua dan tokoh masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, serta membimbing generasi muda menuju masa depan yang bebas dari narkoba maupun kenakalan remaja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode