Publikasi-terkini° Sampang _ Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi atau tabung melon masih banyak tidak tepat sasaran. ASN hingga pelaku usaha menengah ke atas tercatat masih menggunakan LPG yang seharusnya untuk warga miskin tersebut.
Padahal, kelompok itu dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Sampang berencana membuka posko penukaran tabung LPG melon ke Bright Gas. Rencananya, posko akan digelar saat Car Free Day (CFD).
Hal ini disampaikan Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Kustantinah, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Abdi Barri Salam.
“Kami sudah mengusulkan ke Pertamina untuk membuka stan penukaran di CFD,” kata Abdi, Sabtu (11/4).
Abdi menjelaskan, larangan penggunaan LPG 3 kg tertuang dalam SK Bupati Nomor 500.10/573/434.031/2025. Dalam aturan itu, ASN, pegawai perbankan, pegawai BUMN dan BUMD, kepala desa, serta pelaku usaha menengah ke atas tidak berhak menggunakan tabung melon.
“Mereka diimbau beralih ke Bright Gas karena tidak berhak mendapatkan LPG subsidi,” tegasnya.
Selain melayani penukaran tabung, posko tersebut juga akan mengawasi penjualan LPG 3 kg agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Red•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini