Menu

250 Titik Lahan Parkir Tak Berizin Disegel Massal, Wali Kota Surabaya Sentil Usaha Modern

Juli 29, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap tempat usaha yang membandel. Sebanyak 250 titik lahan parkir di berbagai penjuru kota resmi disegel lantaran terbukti belum mengantongi izin resmi.

​Langkah berani ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib hukumnya memiliki izin. Tempat usaha yang melanggar akan dipaksa tutup sementara hingga seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi.

​”Yang tidak memenuhi, dia bisa menggunakan Tepi Jalan Umum (TJU). Tetapi TJU kan bukan milik mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” tegas Eri Cahyadi, sebagaimana dilansir suarasurabaya, Selasa (28/7/2026).

Skema Pajak Super Menguntungkan Pengusaha

​Penyegelan massal ini terbilang ironis. Pasalnya, pembagian hasil pajak parkir yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebenarnya sangat memanjakan para pelaku usaha.

​Dari total pendapatan parkir:

  • 90% menjadi hak milik pengelola/pemilik usaha.
  • 10% dialokasikan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Baca Juga :  Perkokoh Sinergitas, APPSI Kabupaten Sampang Gelar Musda, Pengukuhan, dan Pelantikan Pengurus Baru

​Meski skema pembagiannya sangat menguntungkan, nyatanya masih banyak pengusaha yang enggan mengurus izin. Hal ini berdampak pada bocornya potensi retribusi daerah yang cukup besar.

Bukan Cuma Pajak, Tapi Soal Kepastian & Keamanan Warga

​Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penertiban berbasis Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 ini bukan sekadar mengejar PAD melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

​Dengan adanya izin resmi, pengawasan menjadi lebih terukur dan pengelola parkir memiliki tanggung jawab mutlak atas keamanan kendaraan pengunjung.

Keuntungan Lahan Parkir Berizin:

  • Terdata resmi di Bapenda Surabaya
  • Perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen
  • Tanggung jawab pengelola jika terjadi kehilangan barang/kendaraan.

​”Insyaallah dengan begini akan ada kepastian. Kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab? Itu semua diatur dalam izin parkir,” tambah Eri.

Sentil Gerai Modern: “Contohlah Usaha Sejenis yang Taat Aturan”

​Dari pendataan Bapenda Surabaya hingga Juli 2026, tercatat setidaknya 250 titik usaha—termasuk jaringan toko modern—yang kedapatan mengoperasikan lahan parkir ilegal.

​Wali Kota Eri pun mengimbau para pemilik usaha yang disegel agar tidak mencari alasan dan segera mengurus perizinannya, mencontoh pelaku usaha lain yang sudah tertib aturan.

Baca Juga :  DUA PETUGAS PARKIR LUKA BACOK USAI BENTROK DENGAN DEBT COLLECTOR DI BASUKI RAHMAT

​”Saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, toko modernnya sama, tapi sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun nama tokonya sama,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode