Menu

Pemkot Surabaya Jamin Aturan Adminduk Kos dan Kontrakan Tak Bebani Pemilik

Juli 29, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa aturan penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan memberatkan para pemilik hunian. Malahan, Pemkot kini tengah meracik payung hukum khusus melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memberikan perlindungan ekstra bagi mereka.

​Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa hak-hak dan kepastian hukum bagi pemilik kos serta kontrakan menjadi salah satu poin krusial yang sedang dirumuskan. Aturan teknis ini disusun sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.

​”Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Perwali agar implementasi kebijakan ini berjalan adil dan memberikan kepastian hukum,” ujar Irvan, sebagaimana dilansir bicarasurabaya, Selasa (28/7/2026).

​Solusi Ketertiban Data Kependudukan

​Langkah ini diambil Pemkot Surabaya untuk menertibkan adminduk agar sesuai dengan domisili riil warga di lapangan. Selama ini, ketidaksesuaian alamat akibat warga yang sering berpindah tempat tinggal kerap berdampak pada akurasi data kependudukan dan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Sinergi Polres Ngawi Bersama Lintas Instansi Wujudkan Indonesia ASRI

​Kebijakan ini difokuskan bagi warga ber-Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang bermobilitas tinggi—seperti berpindah-pindah kos atau kontrakan di dalam kota karena urusan pekerjaan, pendidikan, maupun alasan lainnya.

​Poin-Poin Penting Aturan Baru Adminduk Hunian Sewa:

  • Bersifat Sementara: Alamat kos atau kontrakan hanya berlaku sebagai alamat adminduk selama penyewa aktif tinggal dan masa sewa masih berjalan.
  • Wajib Lapor Perpindahan: Jika masa sewa habis atau penyewa pindah, yang bersangkutan wajib memperbarui alamat adminduknya.
  • Proteksi Bagi Pemilik: Perwali akan mengatur mekanisme teknis jika ada mantan penyewa yang ‘membandel’ atau belum mengubah alamatnya meski sudah keluar dari hunian tersebut.
  • Mekanisme Verifikasi: Aturan akan memuat detail mekanisme pelayanan, verifikasi domisili, hingga hak dan kewajiban kedua belah pihak.

​Kedepankan Edukasi Dibanding Sanksi

​Mengenai sanksi bagi pelanggar, Irvan menyebutkan bahwa ketentuannya sejatinya sudah tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, tata cara penerapan teknisnya masih memproses penyelesaian draft Perwali.

​Kendati demikian, Pemkot Surabaya berjanji tidak akan langsung main tebas sanksi. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi masif akan diprioritaskan terlebih dahulu.

Baca Juga :  250 Titik Lahan Parkir Tak Berizin Disegel Massal, Wali Kota Surabaya Sentil Usaha Modern

​”Tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan data kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai domisili, tanpa merugikan pemilik maupun penyewa rumah kos dan kontrakan,” pungkas Irvan.

(Red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode