Menu

Aksi Curanmor Viral Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Residivis di Pasuruan

April 13, 2026

Publikasiterkini.com° Pasuruan – Tim Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi kriminal yang meresahkan warga Kecamatan Kraton tersebut berakhir setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Keberhasilan ini menjadi jawaban atas laporan kehilangan yang dialami seorang warga Desa Tambakrejo saat motornya raib di halaman rumah. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus komplotan spesialis kendaraan roda dua yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Ully, menegaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan pemain lama yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum. “Kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan perlu diketahui bahwa mereka berdua merupakan residivis,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AR bertugas memantau situasi di atas motor, sementara rekannya, yakni HL, berperan sebagai eksekutor di lapangan. Komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi untuk memastikan motor sasaran dapat dibawa kabur dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga :  Kawal Marwah Ulama, Ketum AMI Terbang ke Jakarta Antar Surat Tuntutan Pemecatan ke Presiden hingga DPR

Proses penangkapan sempat diwarnai upaya melarikan diri dari tersangka AR sebelum akhirnya petugas berhasil melumpuhkannya di tempat persembunyian. Pengembangan kasus kemudian menuntun polisi pada keberadaan motor curian yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Wonorejo tanpa pelat nomor polisi.

Titus menambahkan bahwa selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga fokus pada upaya pengembalian barang berharga milik korban secara utuh. “Kendaraan sudah berhasil kita ungkap dan kita hadirkan di sini untuk langsung dikembalikan kepada pemiliknya yang juga sudah hadir,” jelasnya.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari alat perusak kunci kontak berupa kunci T hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian perkara menjadi bukti autentik yang tidak bisa dibantah oleh kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif.

Kini kedua pelaku harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan dan terancam hukuman penjara yang lebih berat karena status residivis mereka. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menambah kunci pengamanan ganda saat memarkir kendaraan di area terbuka guna meminimalkan tindak kejahatan serupa.

 

Sofi/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode