Menu

BHS Dorong Reformasi Tiket Penyeberangan, Semua Penumpang Kendaraan Harus Terdata

April 4, 2026

Merak – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong reformasi sistem tiket dalam transportasi penyeberangan guna memastikan seluruh penumpang kendaraan tercatat dalam manifest kapal.

Dalam lanjutan kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Merak, ia menyampaikan bahwa kondisi arus kendaraan saat itu berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala signifikan di lapangan.

“Saat itu kondisi lancar dan tidak ada kesulitan berarti bagi pengguna jasa penyeberangan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai terdapat persoalan krusial dalam aspek regulasi, khususnya terkait kebijakan KM 58 Tahun 2003 yang mengatur sistem tarif dan pencatatan penumpang kendaraan.

Menurut Bambang Haryo, aturan tersebut menyebabkan penumpang dalam kendaraan tidak diwajibkan membeli tiket secara terpisah, sehingga tidak tercatat dalam manifest kapal.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama dalam hal keselamatan dan akurasi data penumpang.

“Penumpang kendaraan tidak terdata dalam manifest. Ini sangat berisiko jika terjadi kecelakaan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak hukum yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian data tersebut, termasuk potensi jeratan hukum bagi operator pelayaran dan regulator.

Di sisi lain, ia menilai persoalan ini juga berdampak pada sistem perlindungan asuransi, karena penumpang yang tidak tercatat tidak memiliki dasar klaim yang jelas.

Baca Juga :  Bambang Haryo Dorong Penguatan Infrastruktur dan SDM Pemadam Kebakaran

“Ini juga menjadi masalah dalam pertanggungan asuransi karena penumpangnya tidak terdata,” ujarnya.

Bambang Haryo menegaskan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem tersebut.

Ia mendorong Kementerian Perhubungan untuk merevisi KM 58 Tahun 2003 dengan menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi riil serta mewajibkan seluruh penumpang kendaraan untuk membeli tiket.

“Penumpang kendaraan, baik dalam kondisi isi maupun kosong, harus diperlakukan sesuai kondisi sebenarnya dan wajib tercatat,” tegasnya.

Ia berharap reformasi kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan, transparansi, serta kepastian hukum dalam sektor transportasi penyeberangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode