Publikasiterkini° Surabaya _ Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua pria diduga berusaha membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan resmi melaporkan kasus tersebut melalui Laporan Polisi (LP) ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat laporan LP dan berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Trio, sebagaimana dilansir surabayapagi, pada Rabu (3/6/2026).
Trio menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perusakan maupun pencurian fasilitas umum, termasuk rambu lalu lintas dan kabel Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu maupun fasilitas lainnya akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak aset publik dan seluruh kasus akan diproses melalui jalur hukum.
“Kami tidak tebang pilih. Semua akan kami laporkan melalui kepolisian atau Polres setempat,” katanya.
Menurut Trio, fasilitas yang menjadi sasaran pelaku adalah tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Bahkan, pelaku diduga tidak hanya mengambil tiang besi, tetapi juga merusak pondasi beton penyangganya.
“Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan dan hanya menyisakan bagian pondasinya. Ini dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Trio juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang merekam dan melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Warga Kota Surabaya bisa melaporkan kejadian serupa melalui Command Center 112 atau hotline Bapak Wali Kota Surabaya,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh laporan masyarakat terkait gangguan keamanan maupun kerusakan fasilitas publik akan mendapat respons cepat dari Pemkot Surabaya.
“Pemkot Surabaya mendukung penuh semua aduan warga yang masuk melalui hotline 112 dan pasti akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan meminta penggantian fasilitas yang rusak sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Beta, biaya pengadaan satu unit tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
“Untuk pengadaan satu tiang lengkap dengan rambu sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun tetap akan kami lihat tingkat kerugiannya karena tidak semua komponen selalu mengalami kerusakan total,” jelas Beta.
Ia menambahkan, dalam penyelesaian kasus perusakan aset daerah, Dishub lebih mengedepankan penggantian barang yang rusak dibandingkan kompensasi berupa uang tunai.
“Kami tidak meminta uang pengganti, tetapi meminta penggantian barang sesuai dengan yang dirusak,” katanya.
Menurut Beta, mekanisme tersebut sebelumnya juga diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo, tepat di depan Masjid Al Falah Surabaya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya berencana memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset publik.
“Kami berharap ada penambahan CCTV yang dapat memantau seluruh sarana dan prasarana milik pemerintah sehingga apabila terjadi kehilangan atau kerusakan dapat langsung terekam,” ungkapnya.
Selain itu, Dishub Surabaya juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi pengelolaan aset agar pemantauan kondisi fasilitas publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan cepat.
“Kami sedang menyusun aplikasi yang memungkinkan seluruh titik sarana dan prasarana termonitor secara digital. Jika ada yang hilang, rusak, atau terlepas, laporan bisa langsung masuk secara online sehingga penanganannya lebih cepat,” pungkas Beta.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini