Menu

JCW Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim, DPRD, dan PN Surabaya, Soroti Sengketa Lahan Rusunawa dan Dana Hibah

Juni 4, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jatim Corruption Watch (JCW) menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah kantor instansi pemerintahan dan lembaga peradilan di Surabaya, Kamis (4/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Aksi yang dipimpin oleh Ketua DPP Jatim Corruption Watch, Dr. H. M. Sajali, S.H., M.H., M.M., Ph.D., CPCLE., C.NS, itu diawali dari depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, dan berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam orasinya, M. Sajali menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1).

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya Timur, yang disebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan,” ujar M. Sajali dalam keterangannya saat aksi.

Baca Juga :  Truk Boks Terguling di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Lajur Putar Balik Tertutup

Selain menyoroti persoalan sengketa lahan, DPP Jatim Corruption Watch juga mengungkap sejumlah temuan yang menurut mereka berkaitan dengan penggunaan dana hibah pemerintah daerah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang memerlukan penjelasan serta pertanggungjawaban lebih lanjut sesuai hasil audit yang mereka sebutkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghargai penyampaian aspirasi masyarakat.

Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dipelajari dan dibahas sesuai kewenangan lembaga.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan Jatim Corruption Watch. Selanjutnya akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak-pihak terkait nantinya dapat dimintai keterangan guna memperoleh kejelasan atas persoalan yang disampaikan,” katanya.

Ali Kuncoro juga menegaskan bahwa DPRD tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk sementara ini, kami tetap memegang asas praduga tak bersalah dan akan terus menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal, S.H., M.H., yang didampingi S. Pujiono, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa aduan dan aspirasi yang disampaikan oleh DPP Jatim Corruption Watch akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Rajut Kebersamaan, Masyarakat Suku Tengger Probolinggo Gelar Resepsi Yadnya Kasada

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dan berupaya menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi di tiga lokasi yang menjadi tujuan aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pihak yang disebutkan dalam tuntutan terkait substansi tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode