Publikasi-terkini.com° Surabaya – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak pengembang salah satu perumahan di Surabaya Barat mematuhi aturan tata ruang dan perizinan terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum di kawasan tersebut.
Dia menyampaikan hal itu setelah menerima aduan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan dari site plan awal.
“Kami mendapatkan aduan dan keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum yang berada di dalam perumahan itu sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni, Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, pembelian rumah di sebuah kawasan perumahan mencakup bangunan dan fasilitas pendukung yang telah direncanakan sejak awal. Perubahan fungsi lahan dinilai berdampak langsung pada hak warga sebagai konsumen.
“Warga membeli rumah itu kan paket lengkap, artinya beli rumah beserta fasilitas pendukungnya,” kata politisi Golkar Jatim ini.
Fathoni menjelaskan setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.
Dia mempertanyakan apakah revisi site plan telah mengantongi persetujuan minimal 70 persen penghuni. Persetujuan tersebut menjadi syarat administratif dalam perubahan perencanaan kawasan.
“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70% warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” tegas mantan jurnalis dan pengacara ini.
Dia juga meminta Pemkot Surabaya tidak memproses izin baru jika persyaratan belum terpenuhi. DPRD, lanjut dia, akan memantau pemanfaatan ruang agar tetap sesuai regulasi.
“Kalau dokumen persetujuan 70% penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung dan bangunan di wilayah yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.
“DPRD Surabaya akan memantau agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (SH/bj)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini