Publikasi-terkini° Kebomas _ DPRD Kabupaten Gresik angkat suara seiring implementasi kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Gresik sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pola kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi layanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan penurunan kualitas pelayanan publik.
“Kami mendukung arah kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tetapi yang paling krusial adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak terganggu oleh perubahan pola kerja,” ujarnya.
Menurutnya, pergeseran orientasi kerja ASN dari berbasis kehadiran menuju berbasis output memerlukan instrumen evaluasi yang kuat dan terukur. Tanpa sistem pengawasan yang memadai, terdapat potensi terjadinya bias administratif dalam pelaporan kinerja.
“Output itu harus benar-benar mencerminkan kinerja riil, bukan sekadar laporan administratif. Ini yang perlu diawasi bersama, agar tidak muncul kinerja semu,” tegasnya.
Rizaldi juga menyoroti mekanisme pengawasan dalam skema WFH yang berbasis sistem digital, seperti presensi elektronik dan pelaporan kinerja. Ia menilai sistem tersebut perlu diimbangi dengan kontrol langsung dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah.
“Digitalisasi memang penting, tetapi pengawasan tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada sistem. Perlu ada kontrol manajerial yang kuat agar disiplin dan produktivitas ASN tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya evaluasi berkala yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis pada kondisi faktual di lapangan. Evaluasi yang direncanakan setiap dua bulan diharapkan mampu menjadi instrumen koreksi kebijakan secara cepat dan tepat.(*)
Red•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini