Menu

Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Oktober 28, 2026

SURABAYA° Pt.com _ Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dalam operasi penertiban yang digelar secara serentak pada Senin (26/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan personel Satuan Samapta bersama jajaran kepolisian sektor (polsek) di sejumlah wilayah Kota Surabaya. Barang bukti diamankan dari tempat usaha dan penjual yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat konsumsi minuman keras secara tidak terkendali.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang memuat petunjuk dan arahan terkait penertiban peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :  Merajut Kasih di Rumah Tuhan: Polsek Kenjeran Tebar Kehangatan dan Pesan Kamtibmas di Gereja Nazareth

Dalam pelaksanaannya, penindakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ketentuan perdagangan yang berlaku, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Luthfie menegaskan, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya preventif kepolisian untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Berdasarkan data hasil operasi, Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan jumlah barang bukti terbanyak, yakni 2.000 botol minuman beralkohol. Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol.

Penindakan juga dilakukan oleh sejumlah polsek lainnya, meliputi Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, serta Polsek Sawahan 260 botol.

Pengamanan ribuan botol miras tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Surabaya. Penanganan lebih lanjut terhadap para penjual dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Personel Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Preventif

 

(SOFI H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode