Publikasiterkini° Gresik _ Tabir gelap skandal dokumen kepegawaian palsu yang menyeret belasan warga di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya tersingkap. Praktik lancung ini diduga kuat didalangi oleh seorang oknum berinisial A, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekam jejak kelam di birokrasi setempat.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, para korban terjerat iming-iming status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur belakang. Tak tanggung-tanggung, oknum A diduga mematok tarif fantastis berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang. Jika dikalkulasi dari belasan korban yang muncul, total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pelaku memanfaatkan status lamanya sebagai mantan pegawai Pemkab Gresik untuk meyakinkan korban. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan instan tanpa prosedur resmi. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menerbitkan Surat Keputusan (SK) PNS dan PPPK palsu.
Dokumen “aspal” (asli tapi palsu) tersebut mencantumkan penempatan para korban di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, mulai dari Bagian Humas, Bagian Organisasi, Bagian Umum Setda Gresik, hingga Bagian Dinas Sosial dan Sejumlah kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik.
Menanggapi fenomena ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik mengambil langkah progresif. Pada Kamis (9/4/2026), BKPSDM memanggil para korban untuk diberikan pendampingan hukum sekaligus memfasilitasi pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh sistem rekrutmen ASN saat ini sudah terintegrasi secara nasional melalui portal SSCASN milik BKN dan mustahil bisa diintervensi.
”Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara resmi. Di luar mekanisme portal SSCASN, dapat dipastikan itu ilegal,” tegas Agung dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Agung membeberkan fakta krusial untuk mematahkan klaim pelaku. Ia menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemkab Gresik sama sekali tidak membuka rekrutmen CPNS. Dengan kata lain, janji yang ditebar pelaku adalah kebohongan murni sejak awal.
BKPSDM kini mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang. Masyarakat diminta aktif melakukan verifikasi keabsahan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui kanal resmi website BKPSDM guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang. (bo)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini