Menu

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 8 April 2026

November 13, 2025

Publikasiterkini.com // Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Program ini mulai diberlakukan sejak 5 November 2025 dan akan berakhir pada 8 April 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan, pembebasan sanksi administratif ini meliputi berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT yang dimaksud meliputi PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.

Untuk pembayaran tunggakan PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sementara pembebasan sanksi administratif BPHTB diberikan untuk pajak terutang sampai dengan tahun 2024. Adapun wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan PBJT juga mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran tahun 2024 hingga masa pajak Januari–September 2025.

Baca Juga :  Sapu Bersih Pasar Tumpah, Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Tambak Wedi Surabaya

BPPD Sidoarjo mempermudah masyarakat dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai. Wajib pajak dapat membayar melalui mobile banking Bank Persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, OCBC, BRI, BTN, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, LinkAja, Gojek, Blibli, dan OVO. Wajib pajak juga dapat membayar melalui jaringan ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia.

Untuk kemudahan lebih lanjut, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui QRIS dan Virtual Account yang bisa diakses di laman resmi: https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.

Pemkab Sidoarjo berharap, dengan adanya program ini, masyarakat terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh denda, sekaligus mendukung peningkatan PAD demi kemajuan daerah.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode