Publikasiterkini.com // Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), Kantor Bupati Ponorogo, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah ELW yang diketahui merupakan Ely Widodo, adik dari mantan Bupati Ponorogo.
“Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam rangka penyidikan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KPK mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Keempatnya ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya ialah Yunus Mahatma. Pada klaster proyek RSUD Dr. Harjono, Sugiri dan Yunus disebut sebagai penerima suap dari Sucipto. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali diduga sebagai penerima dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
KPK menegaskan akan terus melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
(Red/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini