Menu

BHS: Status UMKM Beri Perlindungan Ojol, Bukan Kebijakan yang Dipaksakan

Juli 13, 2026
Anggota Komisi VII DPR-RI Bambang Haryo Soekartono/Foto : Istimewa

Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menegaskan bahwa wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan merupakan kebijakan yang bersifat wajib. Menurutnya, pemerintah hanya menawarkan skema tersebut agar para pengemudi dapat memperoleh berbagai fasilitas yang telah disiapkan bagi pelaku UMKM.

“UMKM itu mendapatkan perlakuan yang luar biasa semenjak pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Bambang Haryo.

BHS menjelaskan, berbagai fasilitas yang tersedia antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga rendah, kemudahan perpajakan, pelatihan kewirausahaan, akses perumahan, hingga perlindungan asuransi.

“KUR bisa 100 juta tanpa agunan, sehingga sepeda motor ataupun perlengkapan yang lain bisa mereka ajukan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat dengan bunga yang sangat rendah dan tanpa agunan sampai 100 juta. Ini adalah satu keuntungan yang besar,” ujarnya.

Selain itu, menurut BHS, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp5 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

“Kalau Gojek ini pendapatannya di bawah 5 miliar setahun, tentu dia masuk kategori perpajakan yang kecil sekali, 0,5 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Palsu, Aki Dijual, Uang Habis buat Judol

Menanggapi penolakan Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lili Pujiati terhadap rencana tersebut, BHS menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memaksakan pengemudi ojol untuk bergabung sebagai UMKM.

“Ini sebenarnya bukan terus dipaksakan oleh Kementerian UMKM untuk gabung ke UMKM. Ini kan masih ditawarkan untuk bisa bergabung. Kalau bisa bergabung, tentu ada fasilitas yang luar biasa,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak memahami terlebih dahulu berbagai manfaat yang ditawarkan pemerintah sebelum menyampaikan penolakan.

“Harus tahu dulu apa fasilitasnya daripada KUR ini. Jangan sampai disesatkan dengan pernyataan yang enggak tahu jauh,” katanya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS mengaku telah lama mengikuti perkembangan sektor transportasi, termasuk mendorong agar sepeda motor berbasis aplikasi diakui sebagai moda transportasi publik karena tingkat kecelakaannya relatif rendah dibanding jumlah pengguna yang mencapai sekitar 200 juta unit di Indonesia.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai status UMKM bagi pengemudi ojol sebaiknya diselesaikan melalui dialog.

“Nanti kita bisa debat, diskusi sama Bu Lili, ketemu lah,” ujarnya.

BHS menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan mengubah profesi pengemudi menjadi pelaku usaha mikro semata, melainkan memberikan status tambahan agar mereka dapat menikmati berbagai fasilitas pemerintah yang telah tersedia bagi pelaku UMKM

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patahkan Isu Liar 'Tangkap Lepas' Kasus Narkoba Warga Tambaksegaran Wetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode