Menu

Tragedi di Sampang! 27 Pria Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun, KPAI Desak Polisi Bertindak Cepat

Juli 12, 2026

Publikasiterkini.com° Sampang _ Kasus dugaan pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memicu kemarahan publik. Sebanyak 27 pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung selama empat bulan, sementara 15 di antaranya masih berkeliaran.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras lambannya proses penangkapan seluruh pelaku dan meminta aparat penegak hukum tidak memberi ruang sedikit pun bagi para tersangka yang masih buron.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menegaskan bahwa menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan bentuk penundaan keadilan yang berpotensi merugikan korban.

“Penundaan keadilan tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku harus segera ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap,” tegas Sylvana sebagaimana dilansir detiknews, Minggu (12/7/2026).

Menurut KPAI, penundaan penerbitan DPO hanya memberi kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga berpotensi mengulangi kejahatan serupa.

KPAI juga mendesak penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal, termasuk pemberatan hukuman karena dugaan kejahatan dilakukan secara bersama-sama (gang rape) terhadap seorang anak.

Baca Juga :  Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Kinerja Kasat Reskrim Polres Sampang Diapresiasi PMII Jawa Timur

Di sisi lain, KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarganya, termasuk penyediaan rumah aman guna mencegah intimidasi maupun upaya penyelesaian di luar jalur hukum.

Terjadi Selama Empat Bulan

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Namun, karena korban mengalami trauma berat, keluarga baru melaporkan kasus tersebut pada 29 Juni 2026.

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan 27 orang sebagai tersangka. Hingga kini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.

Polres Sampang memberikan tenggat waktu kepada para buronan untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan DPO dan tindakan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga menguji komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Publik kini menanti langkah cepat aparat kepolisian untuk menangkap seluruh tersangka, sehingga keadilan bagi korban tidak kembali tertunda.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Pantau Tanaman Jagung, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode