Publikasiterkini.com° Surabaya _ Polres Pelabuhan Tanjung Perak membantah keras isu yang beredar mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial A dan R, warga Tambaksegaran Wetan, Surabaya.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka hingga kini masih menjalani penahanan dan proses hukum tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan informasi yang menyebut kedua tersangka telah dibebaskan merupakan kabar yang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses penyidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pembebasan sebagaimana isu yang beredar,” tegas AKP Putrawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pembebasan kedua tersangka merupakan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Informasi yang menyebut mereka telah bebas adalah tidak benar. Ini hanya opini tanpa dasar yang tidak didukung fakta,” ujarnya.
Selain membantah isu pembebasan, AKP Putrawan juga menepis rumor yang menyebut adanya transaksi ilegal senilai Rp70 juta untuk menghentikan atau menangguhkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tuduhan semacam itu harus dibuktikan dengan data dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi yang berpotensi mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Tuduhan mengenai adanya uang Rp70 juta sama sekali tidak benar. Jika ada pihak yang menyampaikan tuduhan, seharusnya disertai bukti yang valid, bukan membangun opini yang menyesatkan publik,” katanya.
AKP Putrawan juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam pemberitaan, khususnya kewajiban melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan tidak menyesatkan. Jangan sampai opini dibangun seolah-olah menjadi sebuah fakta,” jelasnya.
Menutup keterangannya, AKP Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan profesionalisme dengan menerapkan prinsip 5W+1H, verifikasi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Kepolisian selalu terbuka memberikan informasi kepada media. Namun kami menolak segala bentuk pemberitaan yang bersifat spekulatif. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai hak jawab sekaligus bentuk komitmen bahwa penanganan perkara narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
(Basri/KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini