Publikasiterkini.com° Gresik _ Siasat licik seorang sopir truk berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berujung blunder fatal. Berniat mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu kehilangan aki truk, AS kini justru harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Duduksampeyan setelah kedoknya sebagai pemain judi online (judol) terbongkar.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat AS mendatangi kantor polisi pada Selasa (7/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Kepada petugas, ia berpura-pura melaporkan bahwa satu unit aki truknya amblas digondol maling saat kendaraan diparkir di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Namun, saat melakukan pemeriksaan awal, petugas Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan mencium sejumlah kejanggalan dari gestur dan keterangan yang dilontarkan pelapor. Setelah dilakukan pendalaman secara intensif dan pencocokan fakta di lapangan, polisi mendapati fakta mengejutkan bahwa aki tersebut sama sekali tidak dicuri.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, aki yang semula dilaporkan hilang itu ternyata telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Lamongan dengan harga Rp 1,3 juta,” ujar AKP Bakri, Rabu (8/7).
AKP Bakri menambahkan, motif di balik penjualan komponen truk tersebut dipicu oleh ketergantungan terhadap judi online. Seluruh uang tunai hasil penjualan aki langsung didepositokan oleh AS ke salah satu situs perjudian.
Berdasarkan jejak digital pada ponselnya, aktivitas haram itu dilakukan secara maraton sejak subuh pukul 04.30 WIB hingga siang hari pukul 11.37 WIB di hari yang sama.
Guna kepentingan penyidikan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A54 yang digunakan tersangka sebagai sarana utama mengakses situs judi online, beserta bukti transaksi digitalnya.
“Tersangka berinisial AS saat ini telah kami tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Bakri menegaskan bahwa jajaran Polsek Duduksampeyan berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online yang kian meresahkan dan terbukti menjadi akar pemicu tindak pidana lain di masyarakat.
“Kami mengimbau keras kepada warga agar tidak sekali-kali tergiur oleh judi online. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa langsung kami tindak tegas,” pungkasnya.{rg}
Shofa•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini