Publikasiterkini.com° Surabaya _ Polsek Genteng, jajaran Polrestabes Surabaya, bersama unsur tiga pilar berhasil menyelesaikan sengketa antara penyewa dan pemilik rumah di Jalan Kalisari Sayangan I No. 19, Surabaya, pada Selasa (07/07/2026) kemaren lalu. Langkah mediasi ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah serta meredam ketegangan yang sempat menjadi sorotan publik.
Kapolsek Genteng, Kompol Mulya Sugiharto, S.I.K., melalui Bhabinkamtibmas Kapasari, Aipda Ferry Aditya Himawan, memimpin langsung proses musyawarah. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Babinsa Kapasari, Staf Kelurahan Kapasari, serta Ketua RW 10 dan Ketua RT 1 RW 10.
“Langkah mediasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengayomi masyarakat. Kehadiran Polri bersama TNI dan aparatur pemerintah setempat memastikan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan saling menguntungkan,” jelas Kompol Mulya.
Setelah melalui proses diskusi yang panjang, dicapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan dua poin utama :
å Pihak penyewa bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut dalam jangka waktu 1 bulan.
å Pemilik rumah memberikan dana kompensasi kemanusiaan sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada penyewa.
Proses mediasi yang melibatkan berbagai stakeholder ini berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Kesepakatan ini mengakhiri polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan memastikan ketertiban lingkungan di wilayah hukum Polsek Genteng.
Tindakan cepat ini juga sejalan dengan komitmen Polrestabes Surabaya untuk terus menghadirkan rasa aman dan damai melalui program Presisi serta semangat #JogoSuroboyo.
(Tim KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini