Publikasiterkini.com° Surabaya – Tersangka MBY, 42, warga Surabaya, pelaku penganiayaan kepada kekasihnya mengaku kabur ke Bali setelah mendapatkan panggilan pertama dari polisi. Tersangka sengaja ke Bali untuk menghindari panggilan polisi.
“Dia setelah mendapatkan panggilan pertama lari ke Bali,” ujar Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, Senin (27/4).
Fauzi menambahkan, tersangka MBY memang ada surat pernah konsultasi di psikiater. Sebab dia pernah mengalami depresi setelah cerai dengan istri pertamanya tahun 2008.
Meski demikian, tersangka tetap diproses karena menganiaya H kekasihnya hingga babak belur yang dikenal melalui media sosial (medsos) sejak tahun 2023 lalu.”Barang bukti yang disita HP,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap MBY, 42, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya HR warga Banyu Urip yang mengadu dalam kondisi wajah lebam di Podcast Cak Ji atau Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Tersangka MBY ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara Kota Denpasar Bali, Rabu (22/4) sore. Tersangka MBY dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (23/4) pukul 21.30.
“Tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan perusakan barang milik korban atas nama pelapor inisial H,” ujar Kanit III Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, Kamis (23/4) malam.
Tersangka MBY melakukan penganiayaan terhadap korban HR di kos kawasan Tropodo, Waru Sidoarjo pada 28 Maret 2026. Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Jatim.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, MBY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Anggota Jatanras sempat mendatangi rumah tersangka di Rungkut. Namun yang bersangkutan sudah dua minggu tidak kelihatan di rumah.
SOFI H


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini