Publikasiterkini° Sampang _ Tabir gelap dugaan praktik lancung pada proyek jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 kian benderang. Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Tipidkor pada PN Surabaya, Jumat (24/04/26), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang resmi melayangkan tuntutan berat bagi para aktor di balik proyek bermasalah tersebut.
Tak tanggung-tanggung, empat terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Sampang ini dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 5,5 tahun penjara. JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menilep uang negara di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Rincian Tuntutan: Hasan Mustofa Paling Berat
Jaksa Eddie Soedradjat dan I Gede Indra Hari Prabowo membacakan tuntutan secara bergantian. Berikut adalah “rapor merah” tuntutan bagi para terdakwa:
- Hasan Mustofa 5 Tahun 6 Bulan, denda Rp200 Juta, uang pengganti Rp17 Juta (Lunas).
- Ahmad Zahron Wiami 5 Tahun, denda Rp200 Juta, uang pengganti Rp63 Juta (Lunas)
- Slamet Iwan (Yayan) 4 Tahun 6 Bulan, denda Rp200 Juta, uang pengganti Rp301,5 Juta (Sisa Rp156,5 Juta)
- Khoirul Umam 4 Tahun, denda Rp200 Juta, uang pengganti Rp45 Juta (Lunas)
Sorotan Tajam: Sanksi Tambahan Bagi “Yayan”
Sosok Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan menjadi sorotan utama dalam amar tuntutan. Pasalnya, ia masih menyisakan kewajiban uang pengganti sebesar Rp156,5 juta dari total Rp301,5 juta kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
JPU memberikan peringatan keras (ultimatum): jika sisa uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita.
”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas I Gede Indra Hari Prabowo, Kasi Tipidsus Kejari Sampang.
Ada yang menarik dalam tuntutan kali ini. Jaksa menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) serta Pasal 18 UU Tipikor. Penggunaan delik ini mempertegas komitmen penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi dengan regulasi terbaru yang lebih progresif.
Catatan Kritis: Ke Mana Uang Rakyat Mengalir?
Proyek Lapen yang seharusnya bertujuan memperbaiki infrastruktur dan memulihkan ekonomi di Sampang justru menjadi ajang bancakan. Meskipun sebagian terdakwa telah mengembalikan uang pengganti ke rekening pemerintah (RPL), hal ini tidak menghapus unsur pidana yang telah mencederai kepercayaan publik.
Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis “maksimal” sesuai tuntutan jaksa, atau justru memberi celah keringanan bagi para perampok uang rakyat ini?
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini