Publikasiterkini.com // Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran telah mengembalikan 39 buku yang sebelumnya disita dari para tersangka kasus kerusuhan. Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).
Rincian pengembalian buku meliputi 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM. Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa keputusan pengembalian dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.
“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegas Kombes Pol Jules.
Ia juga menjelaskan bahwa penyitaan buku dilakukan sesuai prosedur penyidikan berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP, di mana barang yang diduga terkait tindak pidana harus disita untuk dianalisis. Namun, setelah pendalaman, penyidik memastikan buku-buku tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Secara keseluruhan, saya tegaskan bahwa semua buku yang disita telah dikembalikan kepada tersangka maupun keluarga mereka. Tidak ada lagi penyitaan buku, dan pengembalian telah selesai dilakukan per tanggal 29 September 2025,” ujar Kombes Pol Jules.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menjalankan proses penyidikan secara transparan dan sesuai hukum, dengan memastikan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya.
Sambasri


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini