Publikasiterkini.com° Surabaya _ Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, Pemprov Jatim resmi memberlakukan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk insentif nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan keringanan finansial, dan di sisi lain, pemerintah memperoleh basis data kendaraan yang lebih tertib dan akurat guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya.
Program pemutihan dan pembebasan pajak kali ini mencakup lima poin krusial yang dapat dinikmati oleh warga Jawa Timur ;
å Bebas Sanksi Administratif : Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
å Bebas PKB Progresif: Pembebasan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
å Diskon Pokok Tunggakan PKB 20%: Insentif khusus berupa potongan 20% untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang diperuntukkan bagi kelompok pekerja/buruh (maksimal PKB pokok Rp500.000 untuk kendaraan roda dua).
å Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB: Pembebasan total denda dan pokok tunggakan tahun 2025 ke bawah bagi pengendara roda dua kurang mampu (terdaftar dalam DTSEN dengan pokok maks. Rp500.000), ojek online (ojol), serta sepeda motor roda tiga.
å Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Selain pembebasan sanksi, Pemprov Jatim juga memberikan kepastian hukum bahwa tarif pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini diperkuat dengan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25% berdasarkan Kepgub Jatim Nomor 100.3.3.1/261/013/2026.
Guna memberikan kemudahan akses, layanan pembayaran ini telah terintegrasi secara digital. Masyarakat tidak hanya dapat mengurusnya langsung di seluruh gerai Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur, melainkan juga melalui berbagai mitra platform digital populer seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Alfamart, Indomaret, hingga Bank Jatim.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum satu bulan ini guna melegalisasi dokumen kendaraan mereka secara gratis tanpa beban denda.
“Artikel Informasi Resmi Pemprov Jatim”
(KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini