Menu

Proyek Saluran Air Wonokromo Disorot LPK-YLDI: Minim Transparansi, Spesifikasi Diduga Disunat, Kontak Lurah Berujung Blokir

Juli 31, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Proyek pembangunan saluran air yang bersumber dari Dana Kelurahan Wonokromo (APBD Kota Surabaya) menuai sorotan tajam. Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI) membongkar sederet dugaan penyimpangan di lapangan, mulai dari pengangkangan azas transparansi, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengabaian keselamatan kerja (K3), hingga sikap tidak kooperatif para pihak terkait.

​Sederet Temuan Penting di Lapangan

​Berdasarkan hasil investigasi tim LPK-YLDI di beberapa titik lokasi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius:

  • Papan Informasi Fiktif & Dihilangkan:
    • Jl. Karangrejo Gang V & Jl. Pulo Tegalsari III: Tim hanya menemukan papan keselamatan kerja bertuliskan “Nusantara Beton”. Tidak ada kejelasan sumber dana, nilai proyek, nomor kontrak, nama CV/PT pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
    • Jl. Wonokromo Pasar: Papan informasi proyek gaib sama sekali. Masyarakat dibuat buta informasi terkait penggunaan uang rakyat tersebut.
  • Cor Beton Diduga Disunat:
    • Jl. Jetis Kulon: Pengukuran di lokasi menunjukkan ketebalan cor beton bervariasi antara 6 cm hingga 10 cm. Padahal, spesifikasi teknis dalam Perencanaan dan RAB mewajibkan ketebalan seragam. Indikasi pengurangan mutu ini membutuhkan audit teknis mendalam.
  • Abaikan K3 & Pekerja Emosional: Para pekerja di lokasi ditemukan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi. Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi proyek, pekerja justru merespons secara defensif dan emosional.
Baca Juga :  Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

​Respons Tertutup: WA Kontak Konfirmasi Diduga Diblokir Lurah

​Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan LPK-YLDI kepada Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, justru membentur tembok tebal. Selain tidak memberikan jawaban hingga berita diterbitkan, kontak WhatsApp perwakilan LPK-YLDI mendadak tidak dapat terhubung dan diduga kuat telah diblokir.

​”Uang negara yang digunakan adalah uang rakyat, masyarakat berhak tahu. Kami berupaya konfirmasi baik-baik, tetapi jangankan pekerja di lapangan, Lurah pun terkesan menutup diri. Meski begitu, kami tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers,” tegas Agus Hariyanto (Gus Har) dari LPK-YLDI, Jumat (31/7/2026).

​LPK-YLDI Desak Aparat Penegak Hukum & Audit Inspektorat

​Atas berbagai indikasi pelanggaran tersebut, LPK-YLDI mendesak Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan tes petik dan audit menyeluruh, baik secara administratif maupun teknis.

​Pelanggaran-pelanggaran tersebut disinyalir menabrak sejumlah regulasi tegas:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (apabila terbukti ada kerugian negara).
Baca Juga :  Bambang Haryo Ajak Warga Ampel Bangun Kemandirian Ekonomi Lewat KUR dan Program Mekar

​LPK-YLDI menegaskan telah mengamankan seluruh bukti dokumentasi investigasi dan siap menyerahkannya ke pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian keuangan daerah.

(KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode