Menu

Polrestabes Surabaya Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Mengaku sebagai Anggota Polri

Juli 26, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Seorang pria berinisial M.A. (34) tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Selain itu, terlapor juga diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk memperoleh kepercayaan dari korban beserta keluarganya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan yang dibuat korban. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Maret 2026 ketika korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui media sosial hingga aplikasi WhatsApp dan kemudian menjalin hubungan asmara.

“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, pada Sabtu (25/72026).

Diduga Gunakan Seragam Polisi untuk Meyakinkan Korban

Menurut AKP Hadi, pada April 2026, terlapor datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian dan mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur. Pengakuan tersebut membuat korban dan keluarganya percaya bahwa terlapor benar merupakan anggota Polri.

Baca Juga :  Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan

Dalam kesempatan itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Karena mempercayai identitas yang disampaikan, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana tersebut kepada terlapor.

Dugaan Kekerasan Seksual Disertai Tekanan Psikis

AKP Hadi mengungkapkan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di rumah korban di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.

Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak.

“Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali datang ke rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.

Pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Menurut AKP Hadi, tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar-benar merupakan anggota Polri.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Publik, Kelurahan Perak Barat Luncurkan Hotline Pengaduan WhatsApp "SIIGAP"

Identitas Terlapor Terbongkar

Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban dan kemudian diamankan oleh kakak korban bersama personel Polsek Benowo untuk dimintai klarifikasi mengenai identitas dan status pekerjaannya.

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.

Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual sekaligus dugaan penipuan terkait identitas pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, M.A. diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam pemberitaan ini, identitas korban disamarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai prinsip perlindungan korban dan etika jurnalistik. Terlapor tetap berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga :  Bentrok DC dan Petugas Parkir di Basuki Rahmat Surabaya, 3 Orang Luka Bacok

(Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode