Publikasiterkini.com° Surabaya _ Puluhan pedagang kaki lima (PKL) selama ini berjualan di tepi Jalan Gembong Tebasan. Tepatnya di atas saluran air dan bahu jalan. Pemkot Surabaya kemarin (9/6) melakukan operasi penertiban pedagang.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat TNI dan Polri.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksana menegaskan, penertiban merupakan bagian dari penataan kawasan dan bukan semata-mata penggusuran pedagang.
Menurut dia, proses tersebut telah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, hingga koordinasi dengan berbagai pihak sebelum dilakukan penertiban di lapangan.
“Kami memahami sebagian besar pedagang adalah warga Surabaya yang mencari nafkah. Nah, kami tidak melarang mereka berjualan, tetapi kami arahkan agar beraktivitas di lokasi yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Mudita menjelaskan, ada tiga lokasi di dalam kawasan Gembong yang dinilai cukup untuk menampung para pedagang. Salah satunya merupakan aset PD Pasar Surya. Sementara dua lokasi lainnya masih dalam proses verifikasi status kepemilikannya.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan camat, lurah, tokoh masyarakat, dan para pedagang agar mereka mau masuk ke area yang telah tersedia. Jika seluruh pedagang tertata di dalam kawasan, ruang yang ada sebenarnya sangat mencukupi,” katanya.
Selain menertibkan lapak, petugas juga membongkar papan kayu dan konstruksi penutup saluran yang selama ini dipasang secara mandiri. Pembongkaran dilakukan agar petugas dapat melakukan normalisasi saluran dan membersihkan sedimentasi maupun sampah yang menghambat aliran air.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini