Menu

DPRD Surabaya Ingatkan Potensi Penyimpangan Izin Spa: Dari Relaksasi ke Pelanggaran Moral

Juni 8, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya memicu perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi D menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap seluruh usaha spa yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Agus Imam Syafii, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin operasional.

Menurutnya, instansi pemberi izin tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisata maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga wajib memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya berharap Dinas Pariwisata tidak hanya tujuannya memperbanyak kedatangan wisatawan atau meningkatkan PAD, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi melanggar aturan, bahkan bisa menimbulkan tindak pidana maupun kerusakan moral,” ujarnya usai rapat dengar pendapat, Senin (8/6/2026).

Kasus yang mencuat belakangan ini, lanjut Imam, menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap sektor usaha hiburan dan relaksasi tidak boleh hanya dilakukan di atas meja. Pemerintah harus memastikan aktivitas usaha di lapangan berjalan sesuai izin yang diberikan.

Baca Juga :  IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim

Komisi D secara khusus menyoroti dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Persoalan tersebut dinilai menyangkut perlindungan anak yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan adanya dugaan praktik layanan yang tidak sesuai peruntukan izin usaha di sejumlah tempat spa. Karena itu, pengawasan berkala dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan aktivitas usaha.

“Kalau berbicara soal spa secara umum, kita juga mengetahui adanya praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Izin usahanya spa, tetapi digunakan untuk kegiatan lain yang melanggar ketentuan. Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Meski demikian, DPRD meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus yang sedang berproses. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku usaha sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Masing-masing pihak tentu memiliki pembelaan. Nanti penyidik yang akan mengonstruksi seluruh peristiwa untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.(*)

 

Redaksi• 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode