Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan humanis melalui pemusnahan barang bukti narkotika hasil penyelesaian ratusan perkara dengan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Kamis (30/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara narkotika dalam kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, AKBP Dodi Pratama menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari bentuk transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Berdasarkan data resmi, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yakni:
- Sabu-sabu seberat 68,31 gram.
- Ganja seberat 183,85 gram.
- Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.
- Pil ekstasi sebanyak 58 butir.
Selain pemusnahan barang bukti, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mencatat telah menyelesaikan 469 perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Dari jumlah tersebut, sebanyak 663 tersangka menjalani proses rehabilitasi setelah melalui asesmen oleh BNNK Surabaya.
Adapun rincian tersangka yang menjalani rehabilitasi meliputi:
- 592 orang laki-laki.
- 71 orang perempuan.
Pendekatan Restorative Justice diterapkan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh rehabilitasi medis maupun sosial, sehingga mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam menyelesaikan ratusan perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice, sekaligus memastikan para tersangka mendapatkan hak rehabilitasi yang optimal,” ujar AKBP Dodi Pratama.
Melalui langkah tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika tetap berjalan seiring dengan penerapan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi ketentuan hukum.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menekan angka residivisme melalui proses rehabilitasi yang terukur dan berkelanjutan.
(Sofi H)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini