Publikasiterkini° Sampang _ Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Hanya dalam waktu 6 jam setelah menerima laporan resmi, polisi berhasil meringkus pelaku utama beserta seorang penadah berkedok jasa gadai.
Kasus ini menimpa Zainuddin, warga Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben. Peristiwa bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tengah menggiling padi di rumahnya. Kala itu, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel dan setir tidak dikunci.
Korban sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang ia kenal bernama Sawir (alias M), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku membawa motor tersebut ke arah jalan raya dan melarikan diri ke arah timur.
Awalnya, korban mengira kendaraan tersebut hanya dipinjam sementara. Namun, karena tidak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang dari rumahnya, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada Rabu (20/5/2026).
Penangkapan Kilat dan Penggerebekan Rumah Penadah
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengejaran. Pelarian M akhirnya kandas saat petugas mencegatnya di jalan raya Omben.
Kepada polisi, M mengaku nekat menggasak motor tetangganya sendiri karena kecanduan judi online jenis slot.
”Hanya berselang enam jam setelah korban melapor, kami berhasil menangkap pelaku utama (M) saat melintas di jalan raya Omben,” ujar Ipda Poundra saat sesi doorstop bersama media, Jumat (22/5/2026) pagi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Omben dan menangkap pria berinisial J, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil penggeledahan di rumah J, polisi dibuat terkejut dengan temuan banyaknya sepeda motor yang disimpan di dalam rumah.
”Kebetulan J ini profesinya seperti penerima gadai,” jelas perwira pertama berpangkat balok emas satu tersebut.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti utama, serta menyita 4 unit sepeda motor lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan.
Pendalaman Jaringan dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, total ada 5 unit sepeda motor yang berhasil disita dan diamankan di Mapolres Sampang. Pihak penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait identitas pemilik 4 motor tambahan tersebut.
Selain itu, Satreskrim Polres Sampang juga tengah mendalami apakah kedua warga Omben ini berkaitan dengan jaringan curanmor 32 TKP yang sempat diungkap sebelumnya. Berdasarkan catatan kepolisian, baik M maupun J bukan merupakan residivis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sampang dengan jeratan pasal berlapis:
- Tersangka M (Pencuri): Dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Tersangka J (Penadah): Dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Ipda Poundra mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
“Kelalaian kecil seperti mengunci setir bisa menjadi celah bagi pelaku kriminalitas,” pungkasnya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini